JANGAN BELI KUCING!
Banyak orang yang Hibah kucing. Anda tinggal mengadopsi kucing secara gratis. Lagian, jual-beli kucing itu dilarang, khususnya kucing liar.
Untuk bisa hibah dan adopsi kucing, bergabunglah dengan Grup Facebook. Banyak grup komunitas pecinta kucing.
Di sana banyak kucing yang dihibahkan, butuh adopter, free, gratis, baik kucing dom/dome (domestik) maupun kucing ras.
Hibah dan adopsi kucing umumnya anak kucing (kitten). Ada juga kucin dewasa, bahkan satu keluarga (induk dan anaknya yang baru lahir).
Umumnya yang hibah kucing karena kebanyakan, terlalu banyak kucing, atau tidak bisa mengurusnya karena kesibukan dan alasan lain.
Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam
Jual-beli kucin termasuk jual beli yang terlarang. Namun, ulama menjelaskan mana kucing yang tidak diperbolehkan dijualbelikan dan mana yang dibolehkan.Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini.
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13)
Juga dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.”
Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing.
Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213).
Sumber
0 Comments